Kuasa Hukum Margriet: Agus Pembohong

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Kuasa hukum Margriet Charistina Megawe memaparkan alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Salah satunya, penetapan tersangka yang didasari atas keterangan Agus Tay Hamba May, pembantu Margriet.

Agus dianggap pembohong dan tak bisa dijadikan rujukan, karena keterangannya sering berubah-ubah.

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan pembohong, tanpa ada bukti sah menurut hukum," ujar kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 13 Juli 2015.

Menurut dia, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Karena itu, sebelum memiliki dua alat bukti yang cukup, maka Margriet tak patut ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik dianggap tak memiliki bukti cukup.

Apalagi, kata dia, belakangan ini muncul opini yang kuat sepanjang penyidikan kliennya.

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

"Ada upaya pembentukan opini. Saat proses penyidikan, semuanya seperti sudah dibentuk untuk menyudutkan klien kami," kata Posko.

Margriet Christine Megawe adalah tersangka pembunuhan Engeline, 8 tahun. Anak angkatnya itu ditemukan terkubur dan membusuk di belakang rumah Margriet dalam kondisi mengenaskan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bersama pembantunya Agus Tay Hamba May, Margriet juga telah ditetapakn sebagai tersangka penelantaran anak. (ase)