Sakit Ginjal, KPK Bantarkan Penahanan Pemegang Saham BBJ
Sabtu, 11 Juli 2015 - 02:49 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan suap izin PT Indokliring Internasional kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, Hassan Widjaja.
Penangguhan masa tahanan terhadap Hassan dilakukan karena alasan kesehatan. Kondisi kesehatan Pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) itu dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Pengacara Hassan, Tito Hananta menyebut bahwa kliennya memang tengah mengalami sakit gagal ginjal. Menurut dia, Hassan sudah sakit ginjal sejak satu tahun yang lalu.
"Iya (dibantarkan) di RSCM untuk tiga minggu ke depan, dalam pengobatan karena harus cuci darah seminggu tiga kali," kata Tito usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Hassan memang terlihat dihadirkan di Gedung KPK sejak pukul 19.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Saat tiba dengan menggunakan mobil, Hassan langsung dipapah masuk ke lobi dan langsung didudukan pada kursi roda. Hassan juga terlihat ditemani satu orang suster pribadi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB, Hassan masih terlihat memakai kursi roda. Namun kali ini, Hassan sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tito menyebut pemeriksaan terhadap kliennya kali ini hanya merupakan pengulangan saja. "Pemeriksaannya soal BAP pengulangan karena beliau pernah disumpah saat di Medan dan hanya mengkonfirmasi peristiwa yang sudah beliau alami," ujar dia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang koleganya di PT BBJ, Hassan memang belum ditahan. Dua orang rekannya, Sherman Rana Khrisna dan Muhammad Bihar Sakti Wibowo diketahui sudah ditahan dan kini sedang menjalani persidangan.
Tito memperkirakan berkas perkara kliennya juga segera masuk persidangan juga. "Persidangannya mungkin akan dilakukan Agustus karena ini kasus lama," kata dia.
Untuk diketahui, Selasa 10 Maret 2015 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemberian suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya, selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tiga orang tersangka itu. yakni Muhammad Bihar Sakti Wibowo (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Khrisna (Pemegang Saham BBJ).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan ketiganya diduga memberikan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan oleh tersangka Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrul sudah menjalani persidangan dan telah divonis penjara selama 8 tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.