KPK Tahan Eks Wali Kota Makassar llham Arief
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya penahanan terhadap mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin, Jumat 10 Juli 2015.
Ilham ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Dia menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam dan terlihat meninggalkan Gedung KPK pada pukul 14.38 WIB. llham mengatakan dia menghormati proses hukum tersebut.
"Saya menghormati dan menghargai keputusan ini, apapun yang menjadi keputusan saya harus menghargai, dan akan ikut prosedurnya," kata llham.
Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, llham dengan tegas menyebutkannya. "Pihak ketiga, dari PT Traya," tegas dia.
llham yang memakai rompi tahanan berwarna oranye itu langsung dibawa memakai mobil tahanan. Rencananya, llham akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja sebagai tersangka.
Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerjasama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
Terkait kasus ini, Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku walikota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.
Akibat perbuatannya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp38,1 miliar.
llham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)