Jaksa Agung Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke China
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memberikan izin bagi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk berobat ke luar ke China. Dahlan perlu izin dari kejaksaan karena ia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
“Ya memang Pak Dahlan minta izin untuk berobat, atas dasar kemanusiaan ya kita berikanlah. Karena dokternya hanya di sana ya kita berikan izin, tapi dengan catatan waktu yang jelas,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.
Dahlan akan berobat di China untuk melakukan kontrol tranplantasi hati selama 10 hari sejak 14-24 Juli mendatang.
“Dahlan diizinkan berobat ke China selama 10 hari terhitung sejak tanggal 14 sampai 24 Juli yang akan datang," tulis Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yuzril Ihza Mahendra melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus ini. Dahlan Iskan menjadi salah satu tersangka. Penyidik Khusus Kejati DKI juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi baru terkait kasus ini.
Kasus yang berawal dari pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013. Jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta adalah diperkirakan mencapai Rp33,2 miliar.
(mus)