Romi Herton dan Istri Dieksekusi ke Lapas Bandung
- Aji Jun Putra/VIVAnews
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito, Jumat, 10 Juli 2015.
Mereka dieksekusi karena putusan pengadilan keduanya sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka merupakan terdakwa kasus pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, serta kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan, Romi Herton beserta Masyito terlihat meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 10.00 WlB. Namun, keduanya hanya tersenyum dan tak memberikan komentar mengenai eksekusi tersebut.
Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan dikawal oleh pengamanan internal KPK untuk dibawa ke Bandung. Romi Herton rencananya akan ditahan di LP Sukamiskin Bandung. Sementara Masyito akan ditahan di lapas wanita di Bandung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton serta istrinya, Masyito. Romi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap keduanya lebih berat satu tahun dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Banding juga menjatuhkan hukuman tambahan terkait hak politik terhadap keduanya. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta.
Hatta mengatakan putusan banding atas Romi Herton serta Masyito diputuskan pada 18 Juni 2015. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding itu diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, serta pidana penjara 4 tahun terhadap istri Romi Herton yang bernama Masyito. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya telah bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui Muhtar Efendy. Keduanya juga dinilai telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
(mus)