Geliat KPK Hadapi 'Tikus' Penilap Duit Rakyat
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin. Putusan ini menjadi momen kebangkitan bagi KPK yang sempat beberapa kali 'KO' dalam sidang praperadilan.
Hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi kali ini punya pandangan berbeda dengan hakim praperadilan sebelumnya, Yuningtyas Upeik Kartikawati. Yuningtyas merupakan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Ilham yang pertama.
Keyakinan KPK terbukti, ketika hakim Amat Khusairi berpandangan bila penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Amat dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.
Gong bangkitnya KPK juga ditandai saat hakim Amat membantah dalil pemohon yang menganggap status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Pernyataan itu seolah mementahkan putusan hakim Haswandi saat menangani gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Keputusan hakim dianggap tepat, lantaran sebelumnya KPK sudah mengantongi keputusan serupa di Pengadilan Tipikor Bali perihal kewenangan penyidik KPK. "Di pengadilan pokok perkara kemudian memutuskan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik nonkepolisian," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi usai buka puasa bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 9 Juli 2015.
Dua hari sebelumnya, tepatnya Selasa 7 Juli 2015, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Ganjar Pasaribu juga sudah lebih dulu menolak gugatan praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Hakim berpandangan, pokok perkara Barnabas sudah masuk dan diuji oleh pengadilan. Meski dengan alasan berbeda, setidaknya ini mampu menjadi pijakan dasar bagi KPK untuk menyatakan kembali 'perang' melawan koruptor.
Mundur pada 15 Juni 2015, sidang praperadilan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo juga dikandaskan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Serupa dengan kasus Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga menang dalam gugatan praperadilan kedua yang diajukan Suroso.
(mus)