'Dibebaskan' Hakim, KPK Siap Lawan Hadi Poernomo
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, KPK telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo (HP).
"Kalau HP kita sekarang masih melakukan perlawanan hukum yaitu dengan melakukan peninjauan kembali karena kita anggap ada penyelundupan hukum. PK nya sendiri sudah didaftarkan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.
Sebelumnya, sidang putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Haswandi memutuskan, proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan saat dia ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Menurut hakim, itu tidak sesuai prosedur.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun gugatan banding KPK itu ditolak.
Dianty Winda