SNI Pembalut Harus Dikaji Ulang Sesuai Perkembangan

Ilustrasi pembalut
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk mengkaji ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pembalut wanita.

Selain itu, YLKI mendesak agar SNI memasukkan klorin sebagai bahan terlarang pada pembalut. Atau, paling tidak ada ambang batas aman masksimum.

"Misalnya, FDA (Amerika Serikat) merekomendasikan bahwa batas maksimum klorin pada pembalut adalah 0,1 ppm," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, Kamis 9 Juli 2015.

Terkait dengan pembalut wanita, BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor 16-6363-2000 Pembalut wanita. Standar itu dikeluarkan pada tahun 2000.

SNI itu mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285 dan Penandaan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, Pembungkus, Penandaan, serta Periklanan Kosmetika, dan Alat Kesehatan.

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, SNI itu sudah berusia lebih dari lima tahun. Karena itu, akan direview sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.

"Sehingga, dapat melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan," katanya. (asp)

Efek Penggunaan Produk Kewanitaan untuk Kesehatan