Klorin di Pembalut, Benarkah Kemenkes Tabrak Aturan Sendiri
- iStock
VIVA.co.id - Kementerian Kesehatan menyatakan tidak ada standar internasional mengenai ambang batas aman klorin pada pembalut wanita. Pembalut yang saat ini beredar sudah memiliki izin edar dan masih aman untuk digunakan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pernyataan Kementerian Kesehatan yang menyebut klorin pada pembalut aman telah bertentangan dengan regulasi yang dibuat Kemenkes sendiri. Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, Kemenkes tidak konsisten.
Karena sesuai aturan, setiap produk harus sesuai Standar Nasional Indonesia yang mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification No 285, yang dikeluarkan pada 24 Mei 1966 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, pembungkus, penandaan serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.
Selain itu dalam Permenkes No. 472 Tahun 1996 diatur tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya, yang salah satunya adalah klorin.
"Sebagai bahan yang beracun dan iritatif tentunya ada batas maksimum klorin saat digunakan, sehingga bisa dinyatakan aman. Tetapi, ironisnya Kemenkes justru menyatakan aman pembalut berklorin," katanya, Kamis 9 Juli 2015.
Menurut Tulus, sikap Kemenkes ini menandakan bahwa mereka terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik dan kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut.
"Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik, abai terhadap kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut," ujar Tulus.