Warga Tiongkok Buronan Interpol Ditangkap di Bali
- istock
VIVA.co.id - Seorang buronan Interpol bernama Huang Yiping berhasil ditangkap Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Warga negara Tiongkok itu ditangkap saat check in di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Dia terlibat dalam tindak pidana ekonomi bersama dua warga lainnya, telah menjadi buronan di negaranya," kata Kepala Kanwil Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Gusti Kompyang Adnyana, Rabu 8 Juli 2015.
Menurutnya, Yiping ditangkap saat akan terbang menuju Hongkong pada Senin 6 Juli 2015. Sementara dua rekan Yiping, Yang Xiaoyan dan Chen Sunliang hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Adnyana menjelaskan, pemilik parpor G 49563800 masuk ke Indonesia 27 Juni 2015 menggunakan fasilitas bebas visa wisata.
"Waktu ditangkap dia tengah check in di counter maskapai Hong Kong Airlines dengan nomor penerbangan HX706 tanggal 6Juli 2015 pukul 18.10 WITA," ujar Adnyana.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Imigrasi dan Polda Bali dengan maskapai serta pemerintah Tiongkok. Yiping diketahui melarikan diri dari Tiongkok ke Amerika Serikat pada Mei 2014.
"Saat ini, Imigrasi dan Polda Bali dalam proses pemulangan (deportasi) Yiping. Pihak Konjen dan kepolisian Tiongkok telah menjemput Yiping dibawa kembali ke negaranya," tutur Adnyana.