Bupati Morotai Dijemput Penyidik KPK di Sebuah Hotel
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Morotai, Rusli Sibua. Dia adalah tersangka kasus penyuapan terhadap hakim konstitusi yang berhubungan dengan penanganan sengketa Pilkada di MK.
"Penyidik lakukan penjemputan terhadap RS (Rusli Sibua), yang bersangkutan dilakukan penjemputan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2015.
Menurut Priharsa, Rusli dijemput paksa karena sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik. Penyidik menilai alasan ketidakhadirannya tidak patut.
"Penyidik merasa perlu untuk lakukan penjemputan, untuk segera diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa menambahkan.
Dia menjelaskan, Rusli dijemput di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Namun dia menolak mengungkapkan lokasi pasti tempat penjemputan. Dia hanya menyebut penjemputan dilakukan beberapa orang penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rusli dijemput di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik tidak menangkap Rusli di kamar hotel, melainkan saat Rusli keluar dari hotel.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Rusli disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dengan tujuan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011.
Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)