KPK Yakin Gugatan Praperadilan Ilham Arief Ditolak

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin.

"Kami yakin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juli 2015.

llham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

Sebelumnya llham pernah berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun KPK kembali menetapkan llham sebagai tersangka.

Priharsa mengatakan KPK telah belajar dari persidangan praperadilan sebelumnya. Dia menyebut KPK siap untuk melengkapi alat bukti di persidangan nantinya.

"Putusan sebelumnya, kami dinilai tidak sanggup menunjukan bukti. Kami akan tunjukan bukti-buktinya," ujar Priharsa.

Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap Hakim yang memimpin persidangan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"KPK berharap dalam memutuskan gugagan praperadilan IAS, berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di sidang praperadilan," kata Priharsa.

Diketahui, KPK harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Hal itu sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru.

Perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)