Dua Kali Mangkir, KPK Imbau Bupati Morotai Kooperatif

Bupati Morotai Rusli Sibua
Sumber :
  • setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id
KPK Janji Usut Dugaan Suap Pilkada Buton
- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Bupati Morotai, Rusli Sibua bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi, terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Suap Akil, Bupati Empat Lawang Divonis 4 Tahun Bui

Penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Rusli, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyuap Akil Mochtar Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara


"KPK harap tersangka dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juli 2015.

Menurut Priharsa, sikap Rusli yang tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak kooperatif. Lantaran, penyidik menilai alasan ketidakhadiran Rusli adalah tidak patut.


"Bisa dianggap begitu (tidak kooperatif), karena ketidakhadirannya itu dinilai tidak patut," ujar Priharsa.


Namun saat disinggung mengenai opsi untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Rusli, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum dapat informasinya," ujar dia.


KPK resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.


Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Pulai Morotai di MK tahun 2011.


Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.


Diketahui, dalam dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp2,989 miliar dari jumlah Rp6 miliar yang diminta.


Sengketa pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU pada 21 Mei 2011.


Penetapan hasil pilkada tersebut kemudian digugat ke MK antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara.


Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid sebagai pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.


Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.


Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga kali setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Uang dikirim bertahap yakni Rp500 juta pada 16 Juni 2011, Rp500 juta juga pada 16 Juni 2011, dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.


Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya