Pilkada Serentak, KPU Batasi Sumbangan Kampanye
Selasa, 7 Juli 2015 - 23:39 WIB
Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi besaran sumbangan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, baik dari perorangan maupun kelompok.
"Perseorangan maksimal Rp50 juta. Kalau kelompok maksimal Rp500 juta," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2015.
Yang dimaksud sumbangan perseorangan maksimal Rp50 juta adalah sumbangan yang diterima pasangan calon sejak dimulainya tahapan kampanye pada 27 Agustus hingga berakhir.
"Sumbangannya bisa (dalam bentuk) dicicil, hanya saja tetap totalnya 50 juta rupiah," kata Hadar.
"Jadi kan kita minta mereka itu menyumbang itu lewat bank, rekening, sehingga bisa te
record
dengan baik. Kemudian kita bantu juga sekarang dibuatkan
softfile
dari
excel
yang mereka bisa lebih mudah mencatat dan mengelola keuangan dan membuat laporannya," lanjut Hadar. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi kan kita minta mereka itu menyumbang itu lewat bank, rekening, sehingga bisa te