YLKI: Produk Pembalut Wanita Mengandung Zat Berbahaya

Ilustrasi pembalut
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan banyak produk pembalut dan pantyliner yang melanggar aturan. Salah satunya tidak mencantumkan keterangan produsen atau distributor, kode registrasi dan komposisi.

"Seharusnya setiap produk menyertakan itu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Ilyani di Kantor YLKI, Selasa, 7 Juli 2015. 

Dari penelitian, YLKI menemukan fakta bahwa hampir seluruh pembalut dan pantyliner yang ada di pasaran mengandung zat kimia berbahaya. Zat kimia tersebut adalah klorin yang berisiko tinggi terhadap reproduksi kesehatan wanita, termasuk  keputihan, gatal-gatal, iritasi, dan menyebabkan kanker.

Dari sembilan sampel pembalut dan tujuh sampel pantyliner yang diuji YLKI, sebanyak 57 persen produk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, hanya 43 persen yang mencantumkan. Untuk komposisi, 48 persen produk tidak mencantumkan, 53 persen lainnya mencamtumkan.

Sementara untuk kode registrasi, 35 persen produk tidak mencantumkan, 65 persen lainnya mencantumkan. Sedangkan mengenai keterangan produsen atau distributor, 22 persen produk tidak mencantumkan, 78 persen lainnya mencantumkan. 

YLKI: Kenaikan Tarif Listrik 1.300 VA Kurang Adil
Terkait temuan ini, YLKI telah melayangkan surat ke beberapa pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan produsen. Pemerintah diharapakan dapat menegakkan aturan tegas kepada produsen. Sedangkan produsen diharapkan dapat meningkatkan kualitas produknya sehingga tidak membahayakan masyarakat.

Korban Macet di Tol, Pengguna Jalan Bisa Tuntut Ganti Rugi
"Konsumen diminta lebih teliti membeli produk pembalut atau pantyliner dengan memperhatikan komposisi pembalut. FDA (Badan POM Amerika Serikat) menetapkan standar pembalut atau pantyliner yang baik tidak mengandung klorin," kata Ilyani.

Pencabutan Subsidi Listrik Desember Esok Tuai Kritik
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggambarkan keberadaan klorin dalam pembalut dan pantyliner berdasarkan uji labolatorium. Pembelian sampel dilakukan pada Desember 2014 dan Januari 2015 dari ritel modern, agen dan toko. Metode uji laboratorium yang digunakan yaitu secara spektrofotometri yang dilakukan di laboratorium TUV NORD Indonesia yang telah terakrediatasi.

 Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016