Di Daerah Ini, Magrib Tidak Boleh Menonton Televisi

Ilustrasi menonton televisi
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan imbauan larangan menyalakan siaran televisi kepada warganya. Ketentuan ini berlaku saat rentang waktu Magrib hingga usai ibadah salat Isya.


Menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, larangan itu ditujukannya untuk menghidupkan kembali aktivitas mengaji di generasi muda di daerah itu.


“Tujuannya, supaya anak-anak bisa menggiatkan lagi mengaji selepas Magrib dan belajar. Selain itu televisi ini sangat tidak baik untuk anak-anak,” ujar Dedi, Senin, 6 Juli 2015.


Belanja di Pasar Ini Pakai Mata Uang Bambu
Sejauh ini, imbauan itu sudah disosialisasikan di seluruh tingkatan perangkat desa. Diharapkan, partisipasi keberhasilan program ini dapat terwujud lewat keseriusan aparat pemerintahan untuk mengawalnya.
Tradisi Unik di Peringatan Maulid Nabi

Selama ini, menurut Dedi, siaran televisi di lingkungan pedesaan memang telah merusak kultur masyarakat. Aktivitas mengaji dan wadah-wadah perkumpulan di masjid dan musala sudah jauh ditinggalkan.
Belajar dari Mereka yang Membakar Hutan


“(Karena itu) peran orangtua juga lebih penting. Kami berharap, orangtua di rumah bisa melaksanakan kebijakan ini,” ujar Dedi.

Dedi tak menampik bila imbauan ini akan bisa digagas dalam bentuk peraturan yang lebih mengikat. Ia berpendapat, selama itu memang bisa menjadikan tujuan yang baik, maka bukan tidak mungkin imbauan itu meningkat statusnya.
(
Jay Ajang Bramena/Purwakarta/ms)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya