Berbisnis dengan Advokat, Harta Hakim Agung Harus Diperiksa
Senin, 6 Juli 2015 - 10:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- 'Pekerjaan sampingan' hakim agung tengah di sorot. Belakangan ini diketahui adanya kerjasama yang 'tak wajar' dilakukan oleh hakim agung bersama dengan keluarganya serta seorang pengacara selaku penyandang dana.
Meski dibilang halal, namun, kedekatannya dengan pengacara bisa menimbulkan kepentingan, mengingat hakim agung berurusan dengan pemutusan suatu perkara.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menekankan, selama menjadi pejabat publik atau penyelenggara negara, tidak diperbolehkan berbisnis dengan orang yang tengah berkepentingan.
"Karena ada pengaruh jabatannya. Boleh atau tidak pasti dilarang, apalagi hakim agung dengan pengacara atau pengusaha," ujar Fikar, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut Fickar, KY harus bertindak tegas atas hakim yang nekat melakukan bisnis. Untuk menelusuri apakah harta kekayaan hakim berasal dari bisnis memang memiliki kendala tersendiri.
"Sanksi harus keras. KY harus bergerak lagi. Ada di UU KKN, UU No 28. Agak sulit di
-trace
, acuannya adalah LHKPN, harta yang dia laporkan. dulu sebelum jadi penyelenggara negara harus lapor ke LHKPN," kata dia.
Fikar juga menambahkan, KY juga dapat menggandeng PPATK untuk penelusuran harta kekayaan hakim.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) mengaku siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Hal itu dengan catatan, adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
VIVA.co.id
berupaya mengkonfirmasi pengacara Safitri terkait tuduhan bisnis keluarga yang melibatkan majelis hakim MA itu, namun tidak mendapatkan jawaban.
DPR Bahas Batas Usia Hakim Agung
Batas usia Hakim Agung agar lebih produktif dan lebih baik.
VIVA.co.id
13 April 2016
Baca Juga :