Jual Beli Hewan Langka Berkedok Komunitas Pencinta Satwa

Kukang Kalimantan Terancam Punah
Sumber :

VIVA.co.id - Hewan primata dilindungi hingga kini masih saja bebas diperjualbelikan dan dipelihara masyarakat.

Kedubes AS Dorong Polri Makin Gencar Lindungi Satwa Langka

Edannya, ada sebuah komunitas pencita satwa menjualbelikan hewan langka. Padahal perundang-undangan jelas menyatakan jika memelihara hewan dilindungi, maka penjara menanti.

Petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat menggerebek sebuah gathering satwa yang menamakan ‘Pontianak Cinte Satwa’  di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Polisi menangkap dua orang pelaku yang memeliharah hewan langka, Kukang. Polisi sudah mengamankan empat Kukang sebagai barang bukti.

“Kegiatan operasi ini menyelidiki peredaran satwa dilindungi yang marak dipelihara masyarakat. Berdasarkan laporan adanya komunitas kukang. Ada dua orang pelaku memelihara kukang, dua kukang ditinggalkan pemiliknya,” kata Kepala Unit Penyidik SPORC Brigade Bekantan, HM Dedy Hardinianto, di Pontianak, Sabtu 4 Juli 2015. 

Dedy menjelaskan, terhadap pelaku kini sudah dilakukan pemeriksaan. “Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Yang ditetetapkan tersangka yakni  RR (22), dan IA (23) sebagai saksi,” jelanya.

Menurutnya, bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kita masih memastikan ada pelaku lain. Dia ada yang memiliki 6 ekor kukang. Kukang ini dibeli di Kota Pontianak dan luar kota. Kita masih mendalami,” ujarnya.

Dedy menuding komunitas kukang di wilayahnya melakukan transaki jual beli di media sosial, Facebook.  Harganya Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per ekor.

Mabes Polri Bakar Karapas Penyu dan Tanduk Rusa

"Kukang ini nyaris punah di Kalimantan. Ini sangat serius keterancamannya,” tegasnya.

Dedy menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang, adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara itu menurut pelaku, RR, dia tidak membeli kukang dari seseorang seharga Rp350 ribu. Ketika gathering berlangsung, RR membawa satu ekor Kukang untuk dipamerkan kepada sekitar 10 orang angggota komunitas.

Ia mengaku tidak tahu bahwa kukang dilindungi undang-undang. “Saya beli karena lucu binatangnya. 6 bulan yang lalu saya pelihara. Namaya Albert nama kukang yang saya pelihara,” katanya.

Koordinator Program Pelestarian Kukang Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), Indah Winarti, mengatakan Kukang merupakan primata hewan dilindungi undang-undang.

“Kukang itu primata dilindungi, tidak boleh dipelihara. Penegak hukum harus bersatu soal kukang ini,” jelasnya.

Penjualan Satwa Langka Kejahatan Kedua Terbesar Dunia
Lucky Hakim dan hewan piaraannya.

Cara Lucky Hakim Lestarikan Satwa Langka

Ia menyerahkan hewan piaraannya ke Kebun Binatang Ragunan.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016