Jadi Calo, Perwira Polisi Terancam Bui Empat Tahun

Gelar Kasus Kejahatan di Ibukota
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Kepolisian di Yogyakarta menjadi tersangka penipuan dengan modus calo penerimaan pegawai negeri sipil.

Ia dibekuk atas dasar laporan dari korban yang telah ditipunya pada tahun 2013 silam.

Tersangka yang diketahui berinisial LS ini sehari-hari bekerja di lingkungan Polda DIY dan tinggal di Asrama Polri Pathuk Kota Yogakarta.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi, dalam laporan korban, Okta Nurastuti. AKBP LS telah menerima uang sebesar Rp40 juta dari korban pada 13 Desember 2013.

Uang itu sebagai bagian dari pelicin agar lolos sebagai CPNS Polri.

Namun, lanjut Hudit, hingga proses penerimaan CPNS itu selesai ternyata Okta tidak lolos. Karena itu kemudian korban melapor ke Bidang Propam Polda DIY.

“Berkas pelimpahan perkara dan tersangka dari Bid Propam DIY telah kita terima. Karena Polri dalam persidangan masuk dalam peradilan umum atau sipil maka nantinya akan diadili di peradilan umum," ujar Hudit, Jumat 3 Juli 2015.

Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian, buku tabungan dan karu Anjungan Tunai Mandiri.

Tersangka AKBP LS dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Buru Dokter Calo

Penyelundup Burung di Dalam Celana Dicokok Aparat

Dibagian lain, Hudit juga menyebut bila saat ini, Polda DIY sedang melakukan pengejaran terhadap seorang dokter PNS di lingkungan Biddokkes Polda.

Dokter berinisial SRS ini dilaporkan telah melakukan penipuan.  “Ia menjanjikan dapat memasukkan seseorang menjadi anggota Polri melalui jenjang tamtama, bintara, atau brigadir maupun perwira,” katanya.

Setelah sejumlah orang membayar kepada dr SRS, ternyata mereka gagal menjadi anggota Polri.  “Dia dilaporkan oleh korbannya,” katanya.