Samad: Praperadilan Tidak Menjanjikan Keadilan

Abraham Samad Diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, menolak untuk mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Baginya, sidang praperadilan tak memberikan jaminan akan mengungkap kebenaran dan keadilan.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


"Saya menganggap praperadilan tidak menjanjikan kebenaran dan keadilan. Saya tidak berminat," ujar Samad di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2015.


Menurutnya, dalam kasus yang disangkakan kepadanya yakni, pemalsuan dokumen kependudukan. Ada indikasi kasus pemalsuan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Paspor hanyalah rekayasa.


"Saya menganggap itu semua diadakan. Dalam kasus Antasari (mantan pimpinan KPK) semua bisa diadakan, tidak ada yang sulit. Yang salah bisa dibenarkan. Semua kasus hukum pimpinan KPK polanya sama dengan yang lalu-lalu," katanya.


"(Karena itu) Saya menganggap kasus saya bagian kriminalisasi. Kenapa kalau ada (kasus) kenapa tidak dari dulu," tambahnya.


Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen negara oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Selasa 17 Februari 2015.


Atas perbuatan itu, ia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya