Kasus Pemalsuan Dokumen, Abraham: Pertanyaannya Bolak-balik

Abraham Samad (kiri) saat diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad telah merampungkan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis 1 Juli 2015.

Abraham diperiksa kurang lebih tiga jam oleh penyidik terkait pemalsuan dokumen berapa dokumen Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Paspor.

Usai diperiksa, Abraham yang didampingi tim pengacara itu menilai, bahwa pemeriksaan yang diakukan oleh penyidik Bareskrim Polri ini tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, hanya mengulang pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.

"Saya anggap perkara ini akan gini terus, pertanyaannya bolak-balik," kata Abraham Samad di Bareskrim Polri, Kamis 1 Juli 2015.

Atas dasar itu, Abraham menganggap bahwa kasus ini hanya sebuah kriminalisi hukum yang sedang dialaminya. Meski begitu, selaku warga negara Indonesia yang taat hukum, Ia akan patuh menjalani proses hukum yang sedang dialaminya.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

"Jabatan Ketua KPK memang mempunyai resiko, jadi kita harus siap melawan resiko, ini sebagai perjuangan pemberantasan korupsi," ujar dia.

Sementara itu, Pengacara Abraham Samad, Saor Siagian mengatakan pemeriksaan hari ini masih mengulang-ulang materi sebelumnya, yakni seputar hubungan Abraham Samad dengan Feriyani Lim. Padahal polisi mengklaim sudah menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

"Apakah kenal dengan Feriyani Lim? Hubungannya seperti apa? Ditanyakan itu terus, karena ada di kartu keluarga Samad," kata Saor

Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagi tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun. Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-undang Nomer 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016