Bahas Kasus HAM, Kejagung Gelar Rapat Koordinasi

Korban Kekerasan 1965 Unjuk Rasa di Komnas HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hari ini menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi membahas penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Informasi yang diterima VIVA.co.id dari salah satu sumber di Kejaksaan Agung mengatakan, sejumlah pihak sudah hadir di antaranya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno, Komisioner Komnas HAM Nurcholis, Panglima TNI jenderal Moeldoko, dan perwakilan dari Polri. Sebagai tuan rumah, Jaksa Agung HM Prasetyo juga sudah berada di ruang rapat bersama mereka.

Seluruh tamu dilaporkan sudah berkumpul di ruang Sasana Baharuddin Lopa sejak pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi masih berlangsung secara tertutup.

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Sebelumnya, sejumlah instansi itu sudah berulang kali menggelar rapat bersama membahas penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tim gabungan ini digadang-gadang tengah membahas upaya rekonsiliasi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Meski sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui tidak ada masa kedaluwarsa dalam kasus HAM, namun ia berkeras menyelesaikan kasus tersebut melalui rekonsiliasi.

Upaya rekonsiliasi juga disampaikan penasihat Komnas HAM, Jimly Ashiddiqie. Dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kata Jimly, tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu praktis selesai.

Suap Perkara di Kejati, Jamwas akan Periksa Tersangka KPK

Sementara, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, penyelesaian kasus HAM berat melalui jalur rekonsiliasi mengurangi kredibilitas negara menjamin peristiwa serupa tidak akan terulang di masa depan. Rekonsiliasi baru bisa dilakukan bila telah melalui beberapa tahap.

"Pertama memastikan ada keterbukaan, semua fakta harus diungkapkan. Kedua, harus ada pengakuan posisi para korban. Mereka-mereka sudah tua, sudah bekerja. Negara harus akui jerih payah mereka," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar di Jakarta Pusat, Senin, 15 juni 2015 lalu.

Sejumlah kasus HAM berat yang saat ini tengah dibahas penuntasannya antara lain Peristiwa G30S/PKI tahun 1965-1966, peristiwa penembakan misterius tahun 1982-1984, peristiwa Talangsari tahun 1989, peristiwa penghilangan paksa tahun 1997-1998, tragedi kerusuhan Mei tahun 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II tahun 1998.

(mus)

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016