Kejagung Ringkus Buron Korupsi Lahan BPK Manado
Rabu, 1 Juli 2015 - 12:39 WIB
Sumber :
- istock
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung meringkus salah seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Karyawan swasta bernama Sisca Tinneke itu ditangkap di perumahan Taman Alfa Indah Blok D IX no 11 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Diamankan hari Selasa dini hari," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.
Tersangka Sisca telah dinyatakan bersalah sesuai putusan MA RI No 657K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 April 2015.
"Yang bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan BPK RI di Manado pada tahun 2006-2007," kata Tony.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan subsider uang pengganti sebsar Rp6.789.370.000 dan subsider satu tahun. Sisca merupakan buronan ke-57 yang sukses ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang 2015.
Baca Juga :
Kinerja Pengawasan Kejagung Disoroti
"Yang bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan BPK RI di Manado pada tahun 2006-2007," kata Tony.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan subsider uang pengganti sebsar Rp6.789.370.000 dan subsider satu tahun. Sisca merupakan buronan ke-57 yang sukses ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang 2015.
Baca Juga :
Peras PNS, Anggota DPRD Minahasa Utara Dibekuk
Mereka meminta uang agar program SKPD bisa dibahas di APBD 2016.
VIVA.co.id
23 Desember 2015
Baca Juga :