Kejagung Ringkus Buron Korupsi Lahan BPK Manado

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung meringkus salah seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Karyawan swasta bernama Sisca Tinneke itu ditangkap di perumahan Taman Alfa Indah Blok D IX no 11 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.


"Diamankan hari Selasa dini hari," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.


Tersangka Sisca telah dinyatakan bersalah sesuai putusan MA RI No 657K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 April 2015.


Usut Kasus Bansos, 10 Penyidik Kejagung ke Medan
"Yang bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan BPK RI di Manado pada tahun 2006-2007," kata Tony.
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kawasan Transmigrasi

Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan subsider uang pengganti sebsar Rp6.789.370.000 dan subsider satu tahun. Sisca merupakan buronan ke-57 yang sukses ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang 2015.
Makam Kerajaan Bolaang Mongondouw Jadi Kandang Sapi


Peras PNS, Anggota DPRD Minahasa Utara Dibekuk

Mereka meminta uang agar program SKPD bisa dibahas di APBD 2016.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2015