Denny Indrayana Akan Diperiksa untuk Kelima Kalinya
- Syaefullah
VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, hari ini, Rabu, 1 Juli 2015 menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu akan diperiksa terkait kasus proyek Payment Gateway pada tahun 2014 di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya, Denny diperiksa pukul 09.00 WIB. Dengan pemeriksaan kali ini, Denny terhitung sudah 5 kali diperiksa penyidik.
"Ya benar, hari ini diperiksa kasus Payment Gateway," kata Kepala subdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Besar Djoko Purwanto, melalui pesan singkatnya.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wali Kota Bogor, Arya Bima sebagai saksi dalam kasus korupsi pembuatan paspor online tersebut.
Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Penyidik mengklaim menemukan adanya kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam kasus ini. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembuatan paspor online.
(mus)