KY Rekomendasikan Hakim Sarpin Diskorsing 6 Bulan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Komisi Yudisial akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia secara kontroversial mengabulkan gugatan Komjen Budi atas proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus rekening gendut beberapa waktu lalu.
"Menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama 6 bulan," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh, Selasa 30 Juni 2015.
Hakim Sarpin Rizaldi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil beberapa waktu lalu, karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Menurut Imam, rekomendasi pemberian sanksi diputuskan melalui rapat pleno lengkap yang beranggotakan tujuh orang komisioner. Dia menyebutkan sidang pleno berlangsung alot, karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya.
Namun akhirnya disepakati ada rekomendasi pemberian sanksi terhadap Hakim Sarpin. "Ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin," ujar Imam. (ren)