Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pensiunan PNS
Selasa, 30 Juni 2015 - 13:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wawan Irawan pada Selasa 30 Juni 2015. Wawan merupakan pensiunan PNS yang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa 30 Juni 2015.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Baca Juga :
KPK Periksa Staf Politikus Demokrat
KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera
Hingga kini sudah dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus itu.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016
Baca Juga :