Hari Ini KPK Jawab Permohonan Barnabas Suebu

Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Gubernur papua Barnabas Suebu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Ganjar Pasaribu.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

"Iya, Agenda hari ini pembacaan jawaban," ujar anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2015.
Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak


Sidang perdana digelar Senin 29 Juni kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Barnabas Suebu membacakan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka.


Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, pihak pemohon dan termohon sudah hadir di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.


Barnabas menggugat KPK dengan beberapa alasan. Pertama terkait penetapannya sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Barnabas belum pernah diperiksa.


Kedua, penetapan Barnabas sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. Dan ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat No. B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.


Barnabas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi
detail engineering design
PLTA Memberamo Papua. Dia disangka telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp36 miliar.


Barnabas juga dijerat dugaan korupsi
detail engineering
PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua dengan kerugian negara Rp9 miliar.


Barnabas kini sudah mendekam di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur sejak Jumat 27 Februari. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya