Lengkapi Berkas, KPK Kebut Periksa Politikus PDIP

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Istana Tindaklanjuti Kereta Cepat yang Bermasalah

Adriansyah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa 30 Juni 2015.
Allianz Life Bantah Agennya Terlibat Suap Politisi PDIP


Diduga pemeriksaan terhadap Adriansyah ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan politikus PDI-P tersebut. Seperti diketahui, berkas perkara pihak penyuap dalam perkara ini yakni Bos PT MMS, Andrew Hidayat, kini telah masuk dalam persidangan.

Andrew didakwa telah memberikan uang suap senilai miliaran rupiah kepada Adriansyah, antara lain  Rp1 miliar, US$50 ribu serta SGD50 ribu.

Suap diberikan karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pihak kuasa hukum Andrew Hidayat, Bambang Hartono mengakui kliennya memang pernah memberikan sejumlah uang kepada, Adriansyah.

Bambang menyebut uang itu untuk keperluan Andriansyah dalam Kongres PDI-P di Bali pada bulan April 2015. Menurut dia, keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).

Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun dia berdalih pemberian itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.

Bambang membantah bahwa pemberian-pemberian tersebut adalah terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

Hingga saat ini berkas perkara Adriansyah masih dalam tahap penyidikan. Adriansyah yang disangka sebagai pihak penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti

Widya Kandi Susanti terima uang Rp150 juta dari Damayanti

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016