Saksi: Apartemen Mewah Udar Pristono Ditempati Bella Shofie
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id - Artis Bella Sophie disebut pernah tinggal di apartemen mewah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, yang berada di kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dari keterangan pengelola apartemen Casa Grande, Agus Sumitro, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Udar Pristono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 29 Juni 2015. "Penyewa di apartemen Mirage itu Bella Shofie," kata Agus.
Menurut Agus, apartemen itu disewa oleh Bella selama satu tahun. Dia menyebut Bella masih menempati apartemen tersebut ketika dia sudah tidak lagi bekerja sebagai pengelola di sana pada bulan Februari 2015.
"(Harga sewa apartemen) 1000-1500 dolar AS (Rp13-20 juta) per bulan, itu rata-rata. Jadi tidak secara resmi karena apartemen punya harga dan kualitas masing-masing," ujar Agus menambahkan.
Meski demikian, Agus mengaku tidak tahu mengenai pembayaran apartemen tersebut. Karena menurut dia, hal tersebut bukan kewenangannya. "Saya kurang tahu lunas atau tidak karena saya dari pengelola, bukan developer. Pengelola bertanggungjawab untuk mengelola Casa Grande sedangkan badan pengelola yang tahu siapa penghuni, yang tahu administrasinya developer," ujarnya menjelaskan.
Terkait apartemen itu, Bella juga pernah menjalani pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Agung, 19 November 2014. Namun, ia mengaku tidak mengenal mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Bella hanya mengaku bahwa dia menyewa apartemen tersebut dengan harga Rp500 juta per tahun.
Pada salah satu dakwaan pencucian uang Udar Pristono, dia disebut pernah membeli 1 unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 pada tanggal 17 September 2012. Namun apartemen itu dibeli atas nama istrinya, Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp1.440.878.000.
Udar didakwa dengan tiga dakwaan berlapis oleh jaksa, yakni dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2012 serta Tahun Anggaran 2013, penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Pada dakwaan pertama, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Udar telah merugikan uang negara sekitar Rp63.965.627.950 dalam pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2012 serta Tahun Anggaran 2013.
Sementara untuk pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 pada dakwaan kedua, jaksa menduga dalam tahun anggaran 2013, negara dirugikan hingga sebesar Rp54.389.065.200 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat BPKP.
Atas perbuatannya, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Udar tak hanya didakwa telah melakukan korupsi pengadaan TransJakarta serta gratifikasi, tapi juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuturkan, selain menerima penghasilan selaku kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga merangkap pengguna anggaran pada Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Udar telah menerima pemberian uang dari sejumlah orang. Diduga pemberian itu terkait jabatan Udar selaku kepala Dinas Perhubungan.
Perbuatan Udar Pristono tersebut diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mus)