Bos PT MMS Akui Uang Suap Adriansyah untuk Kongres PDIP

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Kuasa Hukum pemilik PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat, Bambang Hartono mengakui, kliennya memang pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

KPK Bisa Periksa Menteri PU Terkait Suap Damayanti

Bambang mengatakan, uang itu untuk keperluan Andriansyah dalam Kongres PDI-P di Bali pada April 2015. Menurut dia, keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Politikus Golkar Mangkir Pemeriksaan KPK

Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun, dia berdalih pemberian itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura. Dia membantah, pemberian-pemberian tersebut terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

"Mengenai uang memang kami akui. Pemberian uang itu dari klien kami ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang.

Sebelumnya, Marketing Manager sekaligus pemilik dan pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat didakwa telah memberikan uang suap senilai miliaran rupiah kepada Adriansyah. Uang suap yang diberikan secara tunai itu terdiri dari mata uang Rupiah sebesar Rp1 miliar, mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD50 ribu serta mata uang Dollar Singapura sebesar SGD50 ribu.

"(Suap diberikan) karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 29 Juni 2015.

Perbuatan Andrew tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Politisi PDIP

(mus)

24 Anggota DPR Terlibat Kasus Suap Damayanti Dianggap Fitnah

Tolong buktikan, mustahil kita semua kayak itu, kata Wakil Ketua DPR.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016