AJI Malang Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media
Sabtu, 27 Juni 2015 - 08:54 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Organisasi pers yang berinduk pada AJI Indonesia itu membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja media untuk memberikan advokasi terkait pemberian THR.
“THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR adalah hak normatif dari perusahaan bagi pekerja,” kata Ketua AJI Malang, Hari Istiawan, Sabtu 27 Juni 2015.
Baca Juga :
TKI Asal Malang Meninggal di China
Baca Juga :
Ribuan Buku di Perpustakaan Kota Malang Raib
“Kami juga mengimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai kode etik jurnalistik,” kata Hari menambahkan.
Imbauan serupa juga ditujukan pada Kementerian Tenaga Kerja, agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi, ikut memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggarannya.
AJI pun siap mendampingi berbagai pengaduan terkait THR lewat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Media di Sekretariat AJI Malang, Jl Kuntabhaswara, Gang 8, No. 21, Kelurahan Polehan, Kota Malang. “Pengaudan juga bisa via email di pengaduanthr.pekerjamedia@gmail.com."
Bentuk advokasi akan dilakukan seperti melakukan verifikasi atas laporan yang masuk, menindaklanjuti laporan secara tertulis kepada Disnaker setempat dan, bila perlu, berkoordinasi dengan AJI Indonesia di Jakarta. (one)
Halaman Selanjutnya
“Kami juga mengimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai kode etik jurnalistik,” kata Hari menambahkan.