KPK Tetapkan Bupati Pulau Morotai Sebagai Tersangka
Jumat, 26 Juni 2015 - 16:21 WIB
Sumber :
- setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.
"Penyidik menemukan 2 bukti permulaan cukup yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dikantornya, Jumat 26 Juni 2015.
Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK.
"Perkara berkaitan dengan sengketa Pilkada Pulai Morotai di MK tahun 2011," ujar Johan.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.
Johan mengakui penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar. Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (ase)
Baca Juga :
KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Baca Juga :
Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dermaga
"Perkara berkaitan dengan sengketa Pilkada Pulai Morotai di MK tahun 2011," ujar Johan.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.
Johan mengakui penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar. Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (ase)
Baca Juga :
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :