Soal Penyadapan, Indriyanto Dukung Polri Setara KPK

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, mendukung Polri untuk memiliki kewenangan penyadapan yang sama dengan KPK.


"Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap. Ini sebagai komitmen
Joint Law Official for Eradication Corruption
bagi penyelamatan Keuangan Negara," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat 26 Juni 2015.


lndriyanto menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan kewenangan di KPK dan Polri untuk melakukan penyadapan. Perbedaan di antara kedua lembaga tersebut yakni terkait izin dalam melakukan penyadapan.


Polri membutuhkan izin dari pengadilan sebelum menyadap, sementara KPK tidak memerlukannya.


"Soal izin kan administratif, dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya, karena sadap itu urgen dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansiel," tutur lndriyanto.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti berharap Polri memiliki kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama soal kewenangan penyadapan.
Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham


Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
Jika Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, Badrodin mengatakan, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Sebab, selama ini, jika ingin menyadap, Polri harus memiliki izin dari pengadilan. (ase)

Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016