Soal Penyadapan, Indriyanto Dukung Polri Setara KPK

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, mendukung Polri untuk memiliki kewenangan penyadapan yang sama dengan KPK.


"Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap. Ini sebagai komitmen
Joint Law Official for Eradication Corruption
bagi penyelamatan Keuangan Negara," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat 26 Juni 2015.


lndriyanto menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan kewenangan di KPK dan Polri untuk melakukan penyadapan. Perbedaan di antara kedua lembaga tersebut yakni terkait izin dalam melakukan penyadapan.
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK


Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
Polri membutuhkan izin dari pengadilan sebelum menyadap, sementara KPK tidak memerlukannya.

Wadah Pegawai KPK Mulai Bereaksi Soal Revisi UU KPK

"Soal izin kan administratif, dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya, karena sadap itu urgen dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansiel," tutur lndriyanto.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti berharap Polri memiliki kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama soal kewenangan penyadapan.


Jika Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, Badrodin mengatakan, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Sebab, selama ini, jika ingin menyadap, Polri harus memiliki izin dari pengadilan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya