Soal Penyadapan, Indriyanto Dukung Polri Setara KPK

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, mendukung Polri untuk memiliki kewenangan penyadapan yang sama dengan KPK.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap. Ini sebagai komitmen
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
Joint Law Official for Eradication Corruption bagi penyelamatan Keuangan Negara," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat 26 Juni 2015.

lndriyanto menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan kewenangan di KPK dan Polri untuk melakukan penyadapan. Perbedaan di antara kedua lembaga tersebut yakni terkait izin dalam melakukan penyadapan.


Polri membutuhkan izin dari pengadilan sebelum menyadap, sementara KPK tidak memerlukannya.


"Soal izin kan administratif, dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya, karena sadap itu urgen dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansiel," tutur lndriyanto.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti berharap Polri memiliki kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama soal kewenangan penyadapan.


Jika Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, Badrodin mengatakan, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Sebab, selama ini, jika ingin menyadap, Polri harus memiliki izin dari pengadilan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya