BPOM Sita Produk Palsu Bernilai Rp27,6 Miliar
Kamis, 25 Juni 2015 - 21:44 WIB
Sumber :
- Foe Peace
VIVA.co.id
- Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan Operasi Pangea kedelapan. Hasilnya, sebanyak 3.462.905 jenis produk ilegal palsu dengan nilai ekonomi mecapai Rp27,6 M disita. Ada makanan, kosmetik, dan obat-obatan beragam merek.
"Kita telah menyita dari 66 area produksi, dan dari satu sarana distribusi alat kesehatan juga dua Postal hub. Dilakukan diseluruh wilayah, 32 Balai Besar POM," kata Roy Alexander Sparingga, Kepala BPOM, saat jumpa pers di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Baca Juga :
Waspadai Produk Komestik Korea
Terkait hal tersebut, sudah 18 berkas yang lengkap untuk diajukan ke pengadilan alias P21. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menunggu mereka yang terbukti bersalah atas produk ilegal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait hal tersebut, sudah 18 berkas yang lengkap untuk diajukan ke pengadilan alias P21. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menunggu mereka yang terbukti bersalah atas produk ilegal.