Kabareskrim: KPK Punya Kewenangan Lebih Soal Penyadapan
Kamis, 25 Juni 2015 - 16:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Berbeda dengan keinginan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso justru tak ingin kepolisian memiliki kewenangan yang sama dengan KPK soal penyadapan.
"Enggak lah, kita enggak ingin kayak gitu nanti jadinya pelanggaran hukum, nanti orang jadi nggak bebas, nanti siapa saja boleh disadap," kata Budi Waseso di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Saat ini, kata Budi, Polri memang memiliki kewenangan penyadapan. Tetapi khusus untuk masalah terorisme dan narkoba. Namun, pada saat akan melakukan penyadapan, polri harus mengantongi izin pengadilan.
"KPK punya kewenangan lebih soal penyadapan," ujar dia.
Sementara, Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti berharap Polri memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terutama soal kewenangan penyadapan.
"Kami malah minta penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan, tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih seperti itu, bersyukur sekali," kata Badrodin kemarin.
Jika Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, Badrodin mengatakan, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Sebab, selama ini, jika ingin menyadap, Polri harus memiliki izin dari pengadilan.
"Kemudian, ada kasusnya, itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan. Tapi, kan kalau KPK tidak, ada kasus nggak ada kasus, sadap siapa saja boleh," kata dia.
Baca Juga :
Kepala Lembaga Sandi Negara Janji Bantu KPK
"KPK punya kewenangan lebih soal penyadapan," ujar dia.
Sementara, Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti berharap Polri memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terutama soal kewenangan penyadapan.
"Kami malah minta penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan, tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih seperti itu, bersyukur sekali," kata Badrodin kemarin.
Jika Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, Badrodin mengatakan, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Sebab, selama ini, jika ingin menyadap, Polri harus memiliki izin dari pengadilan.
"Kemudian, ada kasusnya, itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan. Tapi, kan kalau KPK tidak, ada kasus nggak ada kasus, sadap siapa saja boleh," kata dia.
Baca Juga :
KPK Ingin Izin Penyadapan Diatur Internal
Basariah tak setuju penyadapan KPK lewat izin pengadilan
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Baca Juga :