Terima Suap dari Bandar, Perwira Polisi Diperiksa Bareskrim
Kamis, 25 Juni 2015 - 11:51 WIB
Sumber :
- Syafullah
VIVA.co.id
- Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar sidang kode etik kepada perwira berpanagkat AKBP, PN, yang diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan menyimpan narkoba. PN menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad
Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN dilakukan hari ini, di Bareskrim Mabes Polri.
"Benar hari ini diperiksa, sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Ahmad ketika dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2015.
Seperti diketahui, AKBP PN diketahui tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fix Boutique Karaoke, Bandung. Uang suap yang diterima Rp2 miliar pada April lalu. Kasus ini terungkap setelah pengusaha itu melaporkan PN ke Bareskrim Polri.
Perwira polisi itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Buwas: RI Darurat Narkoba, Perlu Pelibatan TNI
Bandar narkoba membentuk sindikat dengan dukungan kekuatan finansial.
VIVA.co.id
19 Januari 2016
Baca Juga :