Terima Suap dari Bandar, Perwira Polisi Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri
Sumber :
  • Syafullah
VIVA.co.id
- Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar sidang kode etik kepada perwira berpanagkat AKBP, PN, yang diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan menyimpan narkoba. PN menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.


Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad

Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN dilakukan hari ini, di Bareskrim Mabes Polri.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

"Benar hari ini diperiksa, sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Ahmad ketika dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2015.
Tim Pramono-Rano Siapkan Saksi Berlapis Awasi Hari Pencoblosan 27 November 2024


Rizky Febian Panik, Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit
Seperti diketahui, AKBP PN diketahui tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fix Boutique Karaoke, Bandung. Uang suap yang diterima Rp2 miliar pada April lalu. Kasus ini terungkap setelah pengusaha itu melaporkan PN ke Bareskrim Polri.


Perwira polisi itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya