Terima Suap dari Bandar, Perwira Polisi Diperiksa Bareskrim
Kamis, 25 Juni 2015 - 11:51 WIB
Sumber :
- Syafullah
VIVA.co.id
- Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar sidang kode etik kepada perwira berpanagkat AKBP, PN, yang diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan menyimpan narkoba. PN menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad
Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN dilakukan hari ini, di Bareskrim Mabes Polri.
"Benar hari ini diperiksa, sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Ahmad ketika dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2015.
Baca Juga :
Ridwan Kamil Beri Saran dan Gagasan ke Raffi Ahmad yang Kini Jadi Utusan Khusus Presiden
Perwira polisi itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perwira polisi itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.