Terima Suap dari Bandar, Perwira Polisi Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri
Sumber :
  • Syafullah
VIVA.co.id
Buwas: RI Darurat Narkoba, Perlu Pelibatan TNI
- Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar sidang kode etik kepada perwira berpanagkat AKBP, PN, yang diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan menyimpan narkoba. PN menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.

Oknum Polisi Pengedar Sabu 22 Kg Dituntut Hukuman Mati

Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad
Kasus Suap Perwira Polisi Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN dilakukan hari ini, di Bareskrim Mabes Polri.


"Benar hari ini diperiksa, sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Ahmad ketika dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2015.


Seperti diketahui, AKBP PN diketahui tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fix Boutique Karaoke, Bandung. Uang suap yang diterima Rp2 miliar pada April lalu. Kasus ini terungkap setelah pengusaha itu melaporkan PN ke Bareskrim Polri.


Perwira polisi itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya