Pejabat Jateng Jadi Tersangka Korupsi saat Dampingi Ganjar
Kamis, 25 Juni 2015 - 10:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Tinggi setempat. Dia adalah Agoes Soeranto, Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Jawa Tengah.
Kejaksaan menetapkan Agoes Soeranto sebagai tersangka bansos senilai Rp26 miliar pada Rabu, 24 Juni 2015. Saat itu dia bahkan masih mengikuti dan mendampingi Gubernur Ganjar Pranowo dalam serangkaian kunjungan kerja di Purworejo, Kebumen, Cilacap, dan Purbalingga.
Dia menolak mengonfirmasi penetapan tersangkanya kepada wartawan. Dia cuma mengku sudah mengabarkan dan berkonsultasi perihal status tersangkanya kepada Gubernur meski tak disebutkan reaksi Ganjar. "Maaf, tadi sudah dikasih tahu Pak Gubernur. Ndak enak (segan) sama Pak Gubernur," ujarnya sembari meninggalkan wartawan.
Agoes ditetapkan tersangka karena diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan dana bansos akibat mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial pada tahun 2011. Saat itu dia menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia disangka memuluskan sejumlah proposal bansos yang masuk tanpa melalui tahap verifikasi yang detail. Akibatnya, penyaluran bansos banyak penerima fiktif.
Dalam kasus penyelewengan bansos 2011 senilai Rp26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang.
Baca Juga :
Tanah di Banjarnegara Masih Terus Bergerak
Agoes ditetapkan tersangka karena diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan dana bansos akibat mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial pada tahun 2011. Saat itu dia menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia disangka memuluskan sejumlah proposal bansos yang masuk tanpa melalui tahap verifikasi yang detail. Akibatnya, penyaluran bansos banyak penerima fiktif.
Dalam kasus penyelewengan bansos 2011 senilai Rp26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang.
Baca Juga :
Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak
Polisi memperkirakan pelaku perusakan sebanyak dua orang.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :