Kejati Tetapkan Pejabat Pemprov Jateng Tersangka Korupsi

Kasipenkum Kejati Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan pejabat Pemprov Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial 2011. Kali ini, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jateng, Agoes Soeranto yang ditetapkan menjadi tersangka.

Tanah di Banjarnegara Masih Terus Bergerak

Agoes ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng karena ia dinilai turut bertanggung jawab dalam penyimpangan dana bansos akibat mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Saat itu, Agoes masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Jateng di masa kepemimpinan mantan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo.

"Sebelum kami tetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah empat kali kami periksa sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi di Semarang, Rabu, 24 Juni 2015.

Banjarnegara Kembali Longsor, 158 Jiwa Mengungsi

Hartadi menjelaskan, saat menjabat sebagai Kabiro Keuangan, Agoes mengeluarkan nota dinas yang menegaskan sejumlah proposal Bansos yang diajukan segera diproses dan dicairkan. Kendati demikian, tidak adanya verifikasi dalam pengajuan bantuan tersebut justru mengakibatkan banyak penerima fiktif hingga beberapa penerima mendapatkan dana sosial itu beberapa kali dalam setahun.

Penyimpangan penyaluran bansos ini berawal dari keberadaan Peraturan Gubernur nomor 6 pada Februari 2011. Pergub itu mengatur tentang penyaluran bansos. Tapi imbas Pergub itu, menjadikan banyak kelompok masyarakat tidak bisa mengajukan bantuan karena belum terdaftar sesuai aturan. "Kemudian pada 14 Maret 2011, terbit Pergub Nomor 12 yang mempermudah persyaratan tentang pengajuan bansos."

Belum Dilantik, Wakil Bupati Grobogan Meninggal Dunia

Kasus bansos senilai Rp26 miliar sebelumnya telah menyeret 7 tersangka.
Terakhir, adalah Staf ahli Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Joko Mardiyanto yang ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2015 lalu. Sebelumnya ada nama Joko Suryanto yang merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah juga telah ditahan.

Lima orang tersangka lain yang juga ditahan yakni para mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Islam Negeri Semarang (dulu IAIN Walisongo Semarang), Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

(mus)

Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja di Minggiran, Plawikan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak

Polisi memperkirakan pelaku perusakan sebanyak dua orang.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016