Polisi Gagalkan Peredaran 20 Ton Bawang Ilegal
Rabu, 24 Juni 2015 - 12:39 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Polisi Resort Kota Medan (Polresta) Medan berhasil menggagalkan peredaran 20 ton bawang merah ilegal asal Malaysia. Selain menyita 20 ton bawang merah, petugas juga menangkap dua warga Indonesia.
Terungkapnya upaya peredaran bawang merah ilegal ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita 20 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut oleh AA (29) dan RBA (20) dengan truk tronton BK 9946 DR.
Terungkapnya upaya peredaran bawang merah ilegal ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita 20 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut oleh AA (29) dan RBA (20) dengan truk tronton BK 9946 DR.
"Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," kata Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu, 24 Juni 2015.
Dari pemeriksaan terhadap AA dan RBA terungkap bawang merah ilegal tersebut merupakan milik HB (50) asal Tanjungbalai, Sumatera.
"Saat ini kita masih memburu pemilik bawang merah tersebut," katanya.
Polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 6 subsider Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," kata Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu, 24 Juni 2015.