Kejaksaan Periksa Dua Tersangka Mobil Listrik
Rabu, 24 Juni 2015 - 12:21 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pengadaan mobil listrik. Hal ini disampaikan Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony Spontana.
"Pemeriksaan tersangka DA dan AS, serta pemeriksaan 2 orang saksi lain," ujar Tony melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 25 Juni 2015.
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan (sprindik) Nomer: Print-60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik Nomer:Print-61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan (sprindik) Nomer: Print-60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik Nomer:Print-61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.