Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Travel Umrah 'Bodong'
Rabu, 24 Juni 2015 - 10:59 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id
- Kementerian Agama dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sepakat mengedepankan penindakan hukum dalam penanganan travel haji dan umrah tak berizin. Kesepakatan ini menyusul banyaknya laporan pengaduan jemaah soal keberadaan travel nakal.
"Ke depan, banyak travel umrah tak berizin yang akan ditindak kepolisian," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Muhajirin dikutip dari situs resmi
kemenag.go.id
, Rabu, 24 Juni 2015.
Baca Juga :
DPR: Waspada 2.000 Travel Haji dan Umrah Bodong
Menurut dia, penyidikan kasus travel tak berizin ini nantinya juga akan dikembangkan, apabila ternyata ada travel berizin juga ikut andil dalam peran penipuan itu maka Polri akan menindak secara hukum.
"Dasar penegakan hukum ini tertuang dalam pasal 63 dan 64 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, ancaman hukumannya yakni 4 tahun kurungan penjara," ujar Agung.
Selain persoalan travel tak berizin, Kemenag juga direpotkan dengan masalah undangan
workshop
palsu kepada penyelenggara haji/umrah, yang mengatasnamakan Kementerian Agama. Bahkan di undangan tersebut tertera angka cukup besar yang harus dibayarkan untuk biaya
workshop
tersebut.
"Beredarnya surat undangan
workshop
pembinaan travel haji dan umrah berkop Kemenag itu palsu alias tidak benar. Nilai sumbangan per orang yang tertera di dalam surat itu sungguh merupakan fitnah yang sangat kejam," kata Muhajirin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, penyidikan kasus travel tak berizin ini nantinya juga akan dikembangkan, apabila ternyata ada travel berizin juga ikut andil dalam peran penipuan itu maka Polri akan menindak secara hukum.