Kejaksaan Sambut Baik PTUN Tolak Gugatan Serge

Serge Atlaoui
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan atas Keputusan Presiden terkait grasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. PTUN menolak gugatas tersebut dalam sidang yang digelar pada hari ini, Senin 22 Juni 2015.


“Penolakan ini kami apresiasi, PTUN konsisten dalam hadapi gugatan atas Kepres grasi oleh terpidana narkotika,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan.


Tony juga mengatakan bahwa dengan penolakan ini, maka Serge akan digabungkan untuk dieksekusi dalam eksekusi mati tahap tiga. Namun, dia belum dapat memastikan kapan eksekusi tahap tiga dilaksanakan.

Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah

“Eksekusi tidak dalam waktu dekat ataupun di bulan ramadhan,” kata Tony.
Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI


Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum
Meskipun begitu, Tony mengakui bahwa nama-nama para terpidana yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati tahap tiga tengah diinventarisir.


Serge Areski Atlaoui adalah terpidana mati kasus narkotika yang ditangkap pada 11 November 2005 lalu. Sergei dipidana karena ikut terlibat dalam operasional kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang yang mampu membuat ratusan kilogram ekstasi. Pada tahun 2006, Sergei divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


Meski telah mengajukan permohonan grasi, namun pada 30 Desember 2014, Presiden Jokowi menolak permohonan grasi Serge. Di saat akan dieksekusi pada eksekusi mati tahap dua, Serge berhasil lolos karena masih mengajukan upaya hukum untuk menggugat Kepres Grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya