Awal Mula Kasus Korupsi Solar Yang Menyeret Dahlan Iskan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai mengusut kasus dugaan korupsi penjualan bahan bakar minyak high speed diesel atau solar industri yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada PT PLN Persero.

Dirut PLN Akui Ada Mafia Proyek Pembangkit Listrik

Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi. Salah satunya yakni, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, yang hari ini, Senin 22 Juni 2015, tengah diperiksa penyidik.

Kasus ini bermula, ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang tengah mengusut kasus korupsi penjualan kondesat milik negara tahun 2009-2010 yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

KPK Periksa Dirut PLN Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo

Di tengah pengusutan kasus tersebut, TPPI juga ternyata diketahui mendapat tender dari PLN untuk pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel atau solar industri untuk pembangunan pembangkit listrik sejak 2010.

"Kami awalnya kan menyidik korupsi BP Migas dengan TPPI, dan ketemu
kasus ini," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Brigjen Victor Simanjutak di Mabes Polri, Jakarta.

Kemudian, agar kasus tersebut lebih cepat ditangani, maka penyidikan kasus dugaan korupsi PLN-TPPI dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Bareskrim memanggil Dahlan Iskan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN untuk diperiksa. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra.

Dahlan masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Sebagai saksi. Belum diketahui ada tersangka atau belum," kata Yusril membenarkan.

Dalam kasus ini, PT PLN diketahui menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada tahun 2010.

Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Namun karena harga lebih mahal, pasokan solar industri ke sejumlah pembangkit listrik akhirnya dilakukan melalui tender.

Polisi menduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya