KPK Periksa Eks Dirut PT Pos untuk Kasus Proyek e-KTP
Senin, 22 Juni 2015 - 12:24 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa I Ketut Mardjana, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, pada Senin, 22 Juni 2015.
I Ketut Mardjana akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Kasus itu menjadikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (I Ketut Mardjana) akan diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain I Ketut Mardjana, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lain. Mereka adalah Ismanto (mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia), Eddy S Ginting (karyawan PT Maturnuwun Nusantara) dan Debby Susanti (karyawati PT Transdata Global Network)
"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.
KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Dianty Winda/Jakarta
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dianty Winda/Jakarta