Mafia Minyak Batal Divonis Gara-gara Komputer Kena Virus

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, terpaksa menunda pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak. Musababnya adalah komputer tempat menyimpan berkas putusan terserang virus.
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Berkas putusan terkena virus, sejak pagi kita menge-print (mencetak berkas putusan) tapi pada siang harinya komputer tidak bisa digunakan karena diserang virus. Sehingga berkas putusan hilang," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo, Rabu 17 Juni 2015, kemarin.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum


Namun tidak dijelaskan virus seperti apa yang menyebabkan berkas itu hilang dari komputer.

Rencananya sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 18 Juni 2015 ini. Kalau tidak memungkinkan juga, pembacaan putusan dilanjutkan pada Jumat, 19 Juni 2015.

Seperti dikatakan hakim, proses pencetakan berkas putusan baru sampai pada berkas pertimbangan. Berkas selanjutnya tak bisa dicetak karena komputer diserang virus dan mengakibatkan dokumen hilang.

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak. Mereka adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen, yang merupakan pegawai negeri sipil Kota Batam dan diketahui memiliki rekening gendut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa mafia minyak Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita

Tiga terdakwa lain, Niwen Khairiah, dituntut hukuman yang sama, yakni kurungan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun, uang pengganti yang dikenakan kepada Niwen lebih rendah, yakni Rp6,6 miliar subsider lima tahun kurungan penjara.

Terdakwa Arifin Achmad dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Arifin Achmad juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp86 juta.

Terdakwa Yusri dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar subsider tiga tahun.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024